KEDUDUKAN DAN FUNGSI
a. Dishub Kab Kediri mempakan unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah di bidang perhubungan.
b. Dishub dipimpin oreh Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
c. Dishub mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang perhubungan.
d. Dishub dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi :
Perumusan kebliakan teknis di bidang perhubungan;Penyusunan perencanaan program dan anggaran di bidang perhubungan;Pelaksanaan di bidang perhubungan;Pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan di bidang perhubungan;Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan di bidang perhubungan;Pembinaan penyelenggaraan di bidang perhubungan;Pembinaan UPTD;Pelaksanaan administrasi di bidang perhubungan; danPenyusunan, dan perumusan laporan kinerja secara periodik kepada Bupati; danPelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan perahrran perundang-undangan.